DPR RI resmi membentuk Badan Aspirasi Masyarakat dalam Rapat Paripurna pada 15 Oktober 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Badan ini bertugas menampung aspirasi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung, serta menghimpun dan menelaah aspirasi untuk disampaikan kepada alat kelengkapan dewan (AKD) terkait. Badan dengan masa jabatan 2024-2029 ini terdiri dari 19 anggota yang mewakili beberapa fraksi, termasuk PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, dan lainnya.
Tugas utama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI meliputi pemantauan tindak lanjut aspirasi oleh AKD serta menerima masukan masyarakat dalam pembahasan rancangan undang-undang. Selain itu, badan ini juga berfungsi memfasilitasi aspirasi masyarakat, baik dalam bentuk aksi unjuk rasa maupun bentuk lainnya. Pembentukan badan ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.