Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa utang rafaksi minyak goreng telah dibayarkan 90 persen kepada produsen dan pedagang ritel. Hal ini diungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang.
“Sudah hampir 90 persen,” ujar Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta
Moga menjelaskan, saat ini proses pembayaran rafaksi masih terus berjalan. Ia mengatakan masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
Cepat atau lambatnya pembayaran, kata dia, dipengaruhi oleh para produsen yang sepakat dengan hasil verifikasi dari surveyor.
“Selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali. Tidak perlu nyebrang, karena kan di situ hasil rapat koordinasi kalau memang produsen itu tidak puas dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN,” tutur dia.
https://www.inews.id/finance/bisnis/pemerintah-sudah-lunasi-90-persen-utang-minyak-goreng-ke-pengusaha